Friday 9 June 2017

IT PROFESI FORENSIC


1.      Definisi IT Forensic/DIGITAL FORENSIC
·       IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensik yaitu berkaitan dengan bukti hukum yang ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital.
·         Komputer forensik juga dikenal sebagai Digital Forensik yang terdiri dari aplikasi dari ilmu pengetahuan kepada indetifikasi, koleksi, analisa, dan pengujian dari bukti digital.
·   IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.

2.      Ruang Lingkup IT Forensic
·    IT forensik dapat menjelaskan keadaan artefak digital terkini. Artefak Digital dapat mencakup sistem komputer, media penyimpanan (seperti hard disk atau CD-ROM, dokumen elektronik (misalnya pesan email atau gambar JPEG) atau bahkan paket-paket yang secara berurutan bergerak melalui jaringan.
·     Bidang IT Forensik juga memiliki cabang-cabang di dalamnya seperti firewall forensik, forensik jaringan , database forensik, dan forensik perangkat mobile.

3.      Alasan Mengapa Menggunakan IT Forensik, antara lain:
·   Dalam kasus hukum, teknik digital forensik sering digunakan untuk meneliti sistem komputer milik terdakwa (dalam perkara pidana) atau tergugat (dalam perkara perdata).
· Memulihkan data dalam hal suatu hardware atau software mengalami kegagalan/kerusakan (failure).
·   Meneliti suatu sistem komputer setelah suatu pembongkaran/ pembobolan, sebagai contoh untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan serangan apa yang dilakukan.
·    Mengumpulkan bukti menindak seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh suatu organisasi.
·  Memperoleh informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimisasi kinerja, atau membalikkan rancang-bangun.

4.      Siapa Yang Menggunakan IT Forensic ? 
Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain: 
·         Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain : mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
·   Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
·     Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti. IT forensic digunakan saat mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal untuk penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan.

5.      Tujuan IT Forensic : 
·     Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
·      Mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer.

6.      Prosedur IT Forensik :
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
·      Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis.Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
·         Bukti yang Digunakan dalam IT Forensics berupa :
1)      Harddisk,
2)      Floopy disk atau
3)      media lain yang bersifat removeable dan Network system.

7.      Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada :
·         Search dan seizure :dimulai dari perumusan suatu rencana.
1)      Identifikasi dengan penelitian permasalahan,
2)      Membuat hipotesis.
3)      Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
4)  Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
5)  Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.

·         Pencarian informasi (discovery information).
Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
1)   Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
2)      Membuat fingerprint dari data secara matematis.
3)      Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
4)      Membuat suatu hashes masterlist

·         Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

Sumber :
www.mdp.ac.id/materi/2013-2014-3/.../TK407-121083-688-7.pptx

Nama     : Prihadi Kuntoro
NPM      :16113918
Kelas      : 4KA16



No comments:

Post a Comment

IT PROFESI FORENSIC

1.       Definisi IT Forensic/DIGITAL FORENSIC ·         IT Forensik adalah cabang dari ilmu komputer tetapi menjurus ke bagian forensi...