Etika
Profesi Bidang IT
Etika profesi
adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi
oleh sekelompok orang yang disebut kalangan profesional. Lalu siapakah yang
disebut profesional itu? Orang yang menyandang suatu profesi tertentu disebut
seorang profesional.
Kode Etik
Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
Dalam lingkup
TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma
dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan
klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
Sebagai seorang
yang profesional, kita mempunyai tanggung jawab untuk mempromosikan etika
penggunaan teknologi informasi di tempat kerja. Kita mempunyai tanggung jawab
manajerial. Kita harus menerima tanggung jawab secara etis seiring dengan
aktivitas pekerjaan. Hal itu termasuk melaksanakan peran kita dengan baik
sebagai suatu sumber daya manusia yang penting di dalam sistem bisnis dalam
organisasi.
Sebagai seorang
manajer atau pebisnis profesional, akan jadi tanggung jawab kita untuk membuat
keputusan-keputusan tentang aktivitas bisnis dan penggunaan teknologi
informasi, yang mungkin mempunyai suatu dimensi etis yang harus
dipertimbangkan.
Kode Etik
Profesi Bidang Teknologi Informatika
a. Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip
atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau
developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi
profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan
seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah
program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang
harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
b. Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode
etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
- Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
- Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
- Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
- Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
- Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
- Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan profesinya.
- Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
- Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
contoh ciri -
ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
- Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
- Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
- Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
- Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
- Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
- Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
- Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
- Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
- Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
- Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
- Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Referensi
http://yogapw.wordpress.com/2015/01/17/c-etika-profesi-dalam-dunia-teknologi-informasi/
http://chaniagorandy.blogspot.com/2015/01/17/profesi-programmer.html
http://missyuntary.files.wordpress.com/2015/01/17/etika-programmer.pdf
http://www.academia.edu/2015/01/16Blog_ini_dibuat_untuk_memenuhi_tugas_mata_kuliah_ Etika_Profesi_IT._ETIKA_PROFESI_Y_P_D_F_Trans_fo_r_m_e_r_2_.0
http://titasinsi.blogspot.com/2015/01/17/pengertian-etika-dan-profesi-dalam_8662.html
https://girlycious09.wordpress.com/2015/01/17profesi-yang-ada-di-bidang-teknologi-informasi/
https://shandrakatherine.wordpress.com/2015/01/17/makalah-etika-profesi/
http://www.duniaremaja.net/pdf/tinjauan-profesi-dibidang-teknologi-informasi.html
http://chaniagorandy.blogspot.com/2015/01/17/profesi-programmer.html
http://missyuntary.files.wordpress.com/2015/01/17/etika-programmer.pdf
http://www.academia.edu/2015/01/16Blog_ini_dibuat_untuk_memenuhi_tugas_mata_kuliah_ Etika_Profesi_IT._ETIKA_PROFESI_Y_P_D_F_Trans_fo_r_m_e_r_2_.0
http://titasinsi.blogspot.com/2015/01/17/pengertian-etika-dan-profesi-dalam_8662.html
https://girlycious09.wordpress.com/2015/01/17profesi-yang-ada-di-bidang-teknologi-informasi/
https://shandrakatherine.wordpress.com/2015/01/17/makalah-etika-profesi/
http://www.duniaremaja.net/pdf/tinjauan-profesi-dibidang-teknologi-informasi.html
Nama : Prihadi Kuntoro
NPM : 16113918
Kelas : 4KA16